Senin, 13 Juni 2016

Cara dan Persyaratan Membuat Akte Kelahiran

Selama ini, kalau membuat dokumen-dokumen penting, V selalu menggunakan jasa orang lain. Karena nggak tahu bagaimana caranya, ribet harus ini itu, dan ya memang karena rekomendasi orang-orang.

Setelah tanya-tanya dan muter-muter, V baru tahu, bikin akte kelahiran itu GRATIS. Berbeda kalau memakai jasa orang lain, kita perlu mengeluarkan biaya sekitar 150 ribu an.


Akte kelahiran merupakan bukti kelahiran seseorang. Biasanya diperlukan untuk persyaratan masuk sekolah, pembuatan paspor, atau keperluan penting lainnya. Akte kelahiran berisi nama anak yang telah lahir, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.

Namun, bagaimana kalau ternyata akte kelahiran kita hilang? Atau belum punya akte kelahiran sama sekali karena dulu lahirnya bukan di rumah sakit yang otomatis membuatkan akte kelahiran?
Tenang, akte kelahiran bisa dibuat langsung di Dinas Kependudukan. Cara pembuatan akte kelahiran juga cukup mudah. Asal, kita membawa lengkap persyaratannya.

Syarat dan dokumen yang harus dibawa adalah:

1. Kartu Keluarga

Bawalah foto copy keluarga sebanyak 2 lembar. Foto copy KK ini dibutuhkan guna dilampirkan pada saat pengajuan surat keterangan RT RW, surat pengantar kelurahan, dan wajib dilampirkan saat diajukan ke Dinas Kependudukan.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Untuk KTP hanya bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Untuk bayi yang baru lahir, cukup diwakilkan KTP orang tuanya.
Sebagaimana Kartu Keluarga, foto copy KTP sebanyak 2 lembar. Dilampirkan juga pada saat pengajuan.

3. Surat keterangan RT dan RW.

Untuk mendapatkan surat ini, kita harus meminta langsung ke ketua RT. Pak RT nanti akan menanyakan keperluan apa yang dibutuhkan. Bilang saja membuat akte kelahiran untuk bikin paspor misalnya. Nanti Pak RT akan tanda tangani surat plus stempel. Oya, jangan lupa bawa foto copy Kartu Keluarga juga. Karena pak RT suka nanya. Biayanya GRATIS. Boleh infaq seikhlasnya untuk kas bila mau.

Setelah mendapat surat keterangan dari pak RT, datangi RW setempat. Bilang keperluan kita membuat akte kelahiran. Pak RW nanti hanya memberi tanda tangan dan stempel di surat keterangan yang sudah dikasih pak RT sebelumnya. Biayanya juga GRATIS.

4. Surat pengantar kelurahan

V baru tahu, kalau ternyata kelurahan itu tempat membuat aneka dokumen. Salah satunya akte kelahiran. Jadi semua dokumen penting, harus menyertai surat pengantar dari kelurahan dulu sebelum diajukan.

Datanglah ke kelurahan tempat kita tinggal. Bawalah fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP, dan temui petugas. Bilang, minta surat pengantar untuk pembuatan akte kelahiran. Nanti petugas akan menanyakan identitas pelapor. Jawab saja sejujurnya. Tunggu sebentar, surat pengantar langsung jadi saat itu juga. Biayanya GRATIS.

Oya, penting. Surat pengantar kelurahan ini adalah format F.2 01. Isinya identitas pelapor dan saksi.

Jika pihak kelurahan belum mengisi lengkap, maka kita wajib mengisinya. Hal ini penting sebelum diajukan ke Dinas Pendidikan. Untuk identitas 2 orang saksi  harus dilampirkan fotocopy KTP saksi.
Untuk lebih jelasnya, pengisian format ini, dapat kita lihat di contoh yang ada di meja kantor Dinas Kependudukan.

5. Surat Nikah

Untuk pengajuan pembuatan akte kelahiran, harus menyertakan surat nikah. Foto copy surat nikah yang berisi keterangan identitas yang dinikahkan. Jangan salah foto copy covernya. Surat nikah ini diperlukan guna memberi nama orang tua pada akte kelahiran. Kalau tidak ada surat nikah, maka di akte kelahiran hanya bisa dicantumkan nama ibu tanpa nama bapak.

Setelah 5 dokumen lengkap, maka langkah berikutnya adalah:

Datang ke Dinas Kependudukan

Untuk Daerah Kota Bekasi, Dinas Kependudukan beralamat di Jl. Kartini. Letaknya persis samping MOR Bekasi. Untuk pengajuan ini tidak bisa diwakilkan. Sang pembuat akte harus datang sendiri karena ada berkas yang harus ditanda tangani. Kecuali jika masih bayi, yang harus hadir adalah orang tuanya.

Periksa kembali dokumen.

1. Fc E KTP
2. Fc KK
3. Surat keterangan RT RW
4. Surat pengantar kelurahan / format A1
5. Buku nikah
6. Surat keterangan kelahiran (kita dapatkan saat pengambilan nomor antrian)

Apa saja yang harus di lakukan sampai di kantor Dinas Kependudukan?

A. Ambil nomor antrian

Ambillah nomor antrian sebelum masuk ke kantor. Pengambilan nomor antrian ada di halaman depan, samping tempat parkir.

Pengalaman V, harus mengambil nomor antrian sedini mungkin. Karena kalau kehabisan nomor antrian, kita harus balik lagi hari esoknya. Usahakan datang di atas jam 2 siang. Maksimal jam 1 siang lebih aman.

Surat keterangan kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan
Format F2. 01 yang didapat dari kelurahan/ Dinas Kependudukan
Nanti, pak petugas akan memberikan 2 lembar kertas. Satu kertas keterangan kelahiran. Dan satu lagi kertas format F.2 01 yang sudah kita dapatkan di kelurahan sebelumnya.

B. Tunggu di ruang tunggu dan isi data

Nggak usah ngantri lagi. Duduk dan tunggulah di situ. Petunjuk nomor antrian sudah terpampang di TV. Secara otomatis nomor tersebut akan dipanggil untuk pergantian customer. Jadi, sambil menunggu dipanggil, isi kertas yang kita dapatkan saat mengambil nomer antrian. Lihatlah contohnya di meja dekat jendela. Di situ tertempel kertas dengan format pengisian yang lengkap dan benar.

Sabar lah menunggu. Karena nunggunya lumayan lama, pelayanan 1 orang customer saja 5 sampai 15 menitan.

C. Menuju loket pelayanan akte kelahiran

Setelah nomor antrian dipanggil, langsung menuju loket. Keterangan loket ada di atas tepat di mana loket itu berada. Baca aja keterangannya. Kalau nggak salah, untuk loket akte kelahiran ada di loket 3. Selain loket akte, loket 3 juga melayani pembuatan akte pengasuhan anak, dll.

Di loket ini serahkan semua dokumen, fc KK, fc KTP, surat keterangan RT RW, surat pengantar kelurahan/format A1, surat keterangan lahir.

Tunggulah sebentar. Petugas akan menginput data dan mereview kita. Setelah itu kita diminta menanda tangani 1 kertas.

Nggak lama kemudian, petugas akan memberikan struk pengambilan akte kelahiran jadi.

"Datang ke sini lagi tanggal 22 Mei ya, Mbak..."

Oooh, jadi untuk membuat akte kelahiran jadi diperlukan waktu lagi sekitar 3 pekan. Jadi, nggak langsung jadi pada hari itu juga.

Simpan struknya jangan sampai hilang. Datang pada tanggal yang sudah diberitahukan. Karena di keterangan struk terdapat peringatan "lewat di atas 3 bulan tidak diambil, maka kerusakan/kehilangan bukan tanggung jawab kami."

Catetan terakhir, jangan coba-coba  bawel. Entah kenapa, petugas-petugas yang V temui jutek semua. Nanya sedikit aja, komentarnya nggak ngenakin banget. Cuma minta tanda tangan di struk yang kosong. Padahal, itu kan tugasnya dia tanda tangan, suruh siapa dikosongin. V kan nggak mau terjadi hal-hal yang nggak diinginkan di hari kemudian. Nggak mau bolak-balik lagi karena kesalahan orang. Hmh! Beda sama petugas di kantor Imigrasi yang ramah dan welcome banget. Maaf ya, Pak Bu... Biar diperbaiki pelayanannya. Smileeee ^___^

Gimana? Mudah, kan? Kalau nggak mau ribet bolak-balik kayak V. Pastikan dulu dokumenmu lengkap. Isi data dengan sedetail mungkin. Semoga dipermudah, ya :)

4 komentar :

  1. baru bikin akte lahir buat syarat nikah yak, Mpok? #eh XD

    BalasHapus
  2. baru mau ngurus akte anakku juga nih, di tempatku syaratnya KK, ktp orang tua, buku nikah, surat keterangan lahir, sama isi formulir
    katanya lama pembuatannya 1 bulan, memang kalau ngurus sendiri ribet ya, tapi jadinya kan tahu proesnya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mbak... 3 pekan sampai 1 bulan. Iya untuk bayi pakai KTP ortu

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung dan berkomentar. Semoga bermanfaat.

Salam
V
^____^